Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Salim, S.Kom

TUGAS DAN FUNGSI KAUR PEMERINTAHAN 

MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

  2. Kepala Urusanbertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:

  1. Kepala UrusanPemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.