Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Ujang Muhaemin, S.Ag |
MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016 TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
|
MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.