Waud Abdillah
Nama | : | Waud Abdillah |
---|---|---|
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
-
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
-
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
-
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
-
melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
-
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
-
melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.