RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA |
Alamat Kantor | : | Terlaya |
Profil RW
Rukun Warga yang biasa dikenal dengan RW merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.
Visi & Misi RW
Tugas Pokok & Fungsi RW
RW Mempunyai Tugas
- Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di wilayahnya;
- Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.
RW Mempunyai Fungsi
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan pemerintah;
- Pelaksanaan komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintahan Desa/Kelurahan dan Masyarakat.
Kepengurusan RW
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |