RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Alamat Kantor: Terlaya
Profil RW

Rukun Warga yang biasa dikenal dengan RW merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

Visi & Misi RW

Tugas Pokok & Fungsi RW

RW Mempunyai Tugas

  • Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di wilayahnya;
  • Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.

RW Mempunyai Fungsi

  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan pemerintah;
  • Pelaksanaan komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintahan Desa/Kelurahan dan Masyarakat.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir