RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Alamat Kantor: -
Profil RT

Rukun Tetangga atau lebih dikenal dengan RT, merupakan salah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan kepala desa dan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa / Kelurahan.

Visi & Misi RT

Tugas Pokok & Fungsi RT

RT Mempunyai Tugas

  • Membantu Pemerintahan Desa / Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dilingkungannya;
  • Memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungannya.

RT Mempunyai Fungsi

  • Pengkoordinasian antar warga;
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar semua anggota masyarakat dengan pemerintah;
  • Penanganan penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir