RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA |
Alamat Kantor | : | - |
Profil RT
Rukun Tetangga atau lebih dikenal dengan RT, merupakan salah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan kepala desa dan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa / Kelurahan.
Visi & Misi RT
Tugas Pokok & Fungsi RT
RT Mempunyai Tugas
- Membantu Pemerintahan Desa / Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
- Memelihara kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dilingkungannya;
- Memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungannya.
RT Mempunyai Fungsi
- Pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar semua anggota masyarakat dengan pemerintah;
- Penanganan penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Kepengurusan RT
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |